Kamis, 03 September 2015

Rumah Adat Suku Bangsa Batak


Suku bangsa Batak memiliki rumah adat. Rumah (jabu) Adat suku bangsa Batak Toba 
disebut Ruma Bolon atau disebut juga Ruma Gorga atau Jabu Si Baganding Tua. 
Biasanya Rumah terdiri atas Ruma dan juga sopo (lumbung padi) yang berada 
di depan rumah.Ruma dan sopo ini dipisahkan oleh halaman yang luas yang 
berfungsi sebagai ruang bersama warga huta (kampung).

Ada dua jenis Rumah adat bangsa Batak terutama dilihat dari hiasan yang diberikan.
Rumah yang dibuat dengan banyak ukiran atau hiasan atau gorga, disebut Ruma Gorga 
Sarimunggu atau Jabu Batara Guru. Sedangkan rumah adat yang tidak berukir, disebut 
Jabu Ereng atau Jabu Batara Siang. Rumah berukuran besar, disebut Ruma Bolon 
dan rumah yang berukuran kecil, disebut Jabu Parbale-balean.Warna-warna yang 
dipilih untuk membuat gorga adalah merah,hitam dan putih,yang maksudnya 
adalah warna dari alam. 

Rumah adat bagi orang Batak dibangun bukan hanya sekedar tempat berlindung 
dan berteduh dari hujan dan panas terik matahari semata tetapi sebenanya sarat 
dengan nilai filosofi yang dapat dimanfaatkan sebagai pedoman hidup.
Banyak pengertian dan nilai luhur yang melekat dan dikandung dalam rumah 
adat tradisional Batak. Sebagai contoh, dalam rumah adat yang tidak bersekat 
atau tidak ada bilik atau kamar-kamar seperti rumah modern menggambarkan kesatuan 
dan kebersamaan.

Demikian pula dengan pola penataan desa atau lumban/ huta (kampung) terdiri 
dari beberapa ruma dan sopo.Penempatan ruma dan sopo dibuat saling berhadapan 
dan mengacu pada poros utara selatan.Sopo merupakan lumbung, sebagi tempat 
penyimpanan makanan. Dalam hal ini, menunjukkan bahwa masyarakat Batak selalu 
menghargai kehidupan, karena padi merupakan sumber kehidupan bagi mereka. 
Penafsiran Pola penataan lumban yang terlindungi dengan pagar yang kokoh, 
dengan dua gerbang (harbangan) yang mengarah utara-selatan, menunjukkan bahwa 
masyarakat Batak,memiliki persaingan dalam kehidupan kesehariannya.

Dalam mendirikan sebuah bangunan terutama rumah adat tidak boleh asal atau sembarangan. 
Ada beberapa ketentuan adat yang harus dilaksanakan sebelum mendirikan bangunan 
rumah adat Batak. Berikut adalah adat-adat yang biasa diadakan: sebelum membangun 
diadakan upacara mangunsong bunti, yaitu upacara memohon kepada Tri-tunggal Dewa 
(Mula Jadi Nabolon,Silaon Nabolon, dan Mengalabulan). Peserta upacara meliputi 
Datu Ari (dukun),Raja Parhata (ahli hukum adat), Raja Huta (kepala desa) dan 
Dalihan Natolu(raja ni hula-hula, dongan tubu dan boru). Waktu mendirikan 
bangunan rumah adat diadakan upacara paraik tiang dan paraik urur (memasang tiang dan urur). 
Terakhir, setelah bangunan selesai diadakan 2 upacara, yakni: mangompoi jabu 
(memasuki rumah baru) dan mamestahon jabu (pesta perhelatan rumah baru).


Sumber: dari berbagai sumber.